"Dengan pembagian pamflet ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong," ungkapnya.
Baca Juga: 40 Mobil Patroli Polres Kebumen Dilakukan Pengecekan, Siap Amankan Pemilu 2024
Ditambahkan, megenakan knalpot brong selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kami berharap masyarakat Purbalingga patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong," tegasnya.***