Polisi Purbalingga Gencar Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong, Ini Harapannya

- 11 Januari 2024, 07:33 WIB
Polisi Purbalingga Gencar Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong, Ini Harapannya.
Polisi Purbalingga Gencar Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong, Ini Harapannya. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Satlantas Polres Purbalingga terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Selain kepada masyarakat, sekolah dan kantor pemerintahan, polisi juga sosialisasi ke para penjual dan bengkel Purbalingga.

"Ini untuk memastikan wikayah Kabupaten Purbalingga zero knalpot brong," kata Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho, Rabu 10 Januari 2023.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 11 Januari 2024 Diprediksi Siang hingga Malam Turun Hujan

Dalam sosialisasi, polisi membagikan pamflet yang berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Tidak hanya itu, polisi juga menerangkan sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar atau pengguna knalpot brong.

"Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya.

Baca Juga: HUT PDIP ke 51, DPC Purbalingga Dengarkan Pidoto Megawati Secara Daring dan Potong Tumpeng

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Kami lakukan sosialisasi langsung kepada pelajar, mahasiswa, perangkat desa dan kelurahan serta masyarakat umum dengan membagikan pamflet.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x