Lensa Purbalingga - Belasan sepeda motor terjaring polisi saat penertiban yang dilakukan petugas gabungan dari Satlantas dan Satsamapta Purbalingga.
Para pelanggar kemudian diberi pembinaan oleh Satlantas Polres Purbalingga, membuat surat pernyataan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
"Belasan motor knalpot brong diamankan di jalan raya dalam kota Purbalingga, Sabtu malam 13 Januari 2023," kata Kaurbinops Iptu Ahmad Faizin.
Kaaurbinops pada kesempatan itu menyampaikan, penertiban terhadap knalpot brong masih terus dilaksanakan.
Seperti diketahui pada malam Minggu hari ini yang dilaksanakan Satsamapta dengan Satlantas.
"Kami amankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong," terangnya.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Purbalingga, Minggu 14 Januari 2024 Diprediksi Pada Hari Ini Tidak Turun Hujan
Faizin menambahkan bahwa penertiban pelanggaran knalpot brong akan terus dilakukan oleh polisi.
Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.