Ganjar Batal Bagikan Hadiah HP dan Uang Saat Safari Politik di Purbalingga, Ini Alasannya

- 16 Januari 2024, 07:50 WIB
Ganjar Pranowo diingatkan Panwascam saat hendak beri hadiah relawan HP dan uang saat safari politik di Purbalingga.
Ganjar Pranowo diingatkan Panwascam saat hendak beri hadiah relawan HP dan uang saat safari politik di Purbalingga. /Kurniawan./

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menjelaskan, ketentuan mengenai politik uang diatur dalam Pasal 284 dan 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Intinya kalau pemberiannya disertai ajakan untuk memilih atau tidak memilih paslon atau peserta pemilu, maka masuk kategori pelanggaran pidana pemilu," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah