Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menjelaskan, ketentuan mengenai politik uang diatur dalam Pasal 284 dan 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Intinya kalau pemberiannya disertai ajakan untuk memilih atau tidak memilih paslon atau peserta pemilu, maka masuk kategori pelanggaran pidana pemilu," imbuhnya.***