Lensa Purbalingga - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga berhasil ditangkap polisi.
Masing masing pelaku, S (38) warga Kelurahan Bojong, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja.
"Ketiganya warga Kabupaten Purbalingga, dua dari tiga pelaku karyawan PT Dung Chang," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Rabu 7 Februari 2023.
Baca Juga: Hari Ini, KPU Purbalingga Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke PPK
Diceritakan kasus pencurian diketahui pihak perusahaan pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 08.30 WIB.
Pihak perusahaan telah kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp. 118.632.800,-.
"Pihak perusahan melaporkan kejandian itu, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku 18 Januari 2024," terangnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan arang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah nopol AA-9171-GF.
Satu sepeda motor Honda Vario warna putih nopol R-2665-VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig).