"Satu flashdisk rekaman CCTV dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang," lanjutnya.
Baca Juga: Ketemu PPDRI Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang Pemilu
Dari pengakuan tersangka, pencurian sudah direncanakan. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.
Kemudian dua orang lainnya menuju lokasi untuk membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan.
"Selanjutnya mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil. Hasil curian belum dijual disembunyikan," aku tersangka.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional
Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Wakapolres Purbalingga.***