Lensa Purbalingga - Meminimalisir konflik antar desa, Pemkab Purbalingga serahkan Perbup batas Desa Kelurahan.
Hal itu terungkap saat acara Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pemerintahan di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Selasa 6 Februari 2024.
“Ditetapkannya Perbup Batas Desa Kelurahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat," kata Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Purbalingga, Yani Sutrisno.
Baca Juga: Ratusan Warga Minta Jembatan Gantung Penghubung Desa Banjaran-Sindang Purbalingga Jadi Permanen
Yani menjelaskan, proses penegasan batas desa dan kelurahan ini memakan waktu yang cukup lama.
Kurang lebih empat tahun, mulai dari 2019 lalu hal ini dikarenakan kita memiliki desa yang relatif banyak, yakni 224 desa.
"Saya minta ini bermanfaat, sekurang-kurangnya dapat membantu dalam melaksanakan tertib administrasi, melengkapi bahan perencanaan tingkat desa, dan meminimalisir konflik antar desa,” terangnya.
Untuk itu, Yani mengapresiasi semua pihak yang telah turut serta memberikan sumbangsih guna terselesaikannya Perbup Batas Desa/Kelurahan ini.
Menurutnya, hal ini tak hanya soal waktu, tetapi juga terdapat jerih payah baik tenaga maupun biaya seluruh pihak terkait, termasuk aparatur pemerintah desa.