Lensa Purbalingga - Dua puluhan kendaraan di Purbalingga diamankan polisi karena melanggar aturan lalu lintas, Sabtu dini hari 10 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto kepada media melaui rilis, Sabtu siang.
"Kami amankan 27 sepeda motor dan satu mobil gunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan," kata Kasatlantas Polres Purbalingga.
Baca Juga: Prabowo Diterpa Hoax Korupsi Pesawat Mirage Jelang Coblosan Pilpres 2024, Forum Militer Bantah Ini
Disampaikan, ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran sejumlah potensi gangguan.
Kebetulah saat kegiatan pihaknya menemukan pelanggaran berupa kendaraan gunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan
"Kendaraan tersebut kemudian kami amankan untuk dilakukan proses sesuai ketentuan," terangnya.
Baca Juga: Dapur Rumah Warga Bukateja Purbalingga Kebakaran Alami Kerugian Rp 15 Juta, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut Arief mengungkapkan bahwa ini kegiatan rutin yang ditiKegiatan dan dilaksanakan gabungan fungsi kepolisian.
Sasaran kegiatan diantaranya pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi, miras, sajam, senpi, handak.