"Serta Narkoba, balap liar dan kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Purbalingga," ungkapnya.
Arieh menambahkan, kendaraan yang ditemukan melanggar kemudian diamankan di kantor Satlantas Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut.
"Para pelanggar lalu lintas tersebut kemudian dikenakan tilang sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.***