Ribuan Kelebihan Surat Suara Rusak Pemilu 2024 Dimusnahkan KPU Purbalingga, Ini Paparannya

- 13 Februari 2024, 14:52 WIB
Ribuan Kelebihan Surat Suara Rusak Pemilu 2024 Dimusnahkan KPU Purbalingga, Ini Paparannya.
Ribuan Kelebihan Surat Suara Rusak Pemilu 2024 Dimusnahkan KPU Purbalingga, Ini Paparannya. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Ribuan kelebihan surat suara Pemilu 2024 rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Selasa 13 Februari 2024.

“Pemusnahan dilakukan untuk 1374 lembar suara yang rusak dan kelebihan 4200 surat suara," kata Ketua KPU Purbalingga Zaamhzari Ramzah.

Baca Juga: Ratusan Buruh Pabrik di Purbalingga Jadi KPPS Pemilu 2024

Dipaparkan Ketua KPU Purbalingga, surat suara yang rusak masing-masing terdiri dari  607 surat suara DPRI.

Selanjutnya 3135 surat suara DPD, 613 surat suara DPRD Provinsi, dan 761 surat suara DPRD Kabupaten. 

Untuk surat suara DPRD kabupaten, yang rusak terdiri dari 308 lembar (Dapil 1), 204 lembar (Dapil 2), 87 lembar (Dapil 3), 107 lembar (Dapil 4) dan 55 lembar (Dapil 5).  

“Kelebihan surat suara sebanyak 4200 surat suara terdiri dari 2700 surat suara Pilpres dan sisanya surat suara DPR RI,” jelas Ketua KPU Purbalingga.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Selasa 13 Februari 2024

Disampaikan, pemusnahan kami laksanakan dengan berita acara Nomor : 67/PL.01-BA/4/2024. 

Hadir dalam acara ini anggota Bawaslu Purbalingga dan perwakilan dari Polres Purbalingga.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x