Lensa Purbalingga - Ribuan kelebihan surat suara Pemilu 2024 rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Selasa 13 Februari 2024.
“Pemusnahan dilakukan untuk 1374 lembar suara yang rusak dan kelebihan 4200 surat suara," kata Ketua KPU Purbalingga Zaamhzari Ramzah.
Baca Juga: Ratusan Buruh Pabrik di Purbalingga Jadi KPPS Pemilu 2024
Dipaparkan Ketua KPU Purbalingga, surat suara yang rusak masing-masing terdiri dari 607 surat suara DPRI.
Selanjutnya 3135 surat suara DPD, 613 surat suara DPRD Provinsi, dan 761 surat suara DPRD Kabupaten.
Untuk surat suara DPRD kabupaten, yang rusak terdiri dari 308 lembar (Dapil 1), 204 lembar (Dapil 2), 87 lembar (Dapil 3), 107 lembar (Dapil 4) dan 55 lembar (Dapil 5).
“Kelebihan surat suara sebanyak 4200 surat suara terdiri dari 2700 surat suara Pilpres dan sisanya surat suara DPR RI,” jelas Ketua KPU Purbalingga.
Disampaikan, pemusnahan kami laksanakan dengan berita acara Nomor : 67/PL.01-BA/4/2024.
Hadir dalam acara ini anggota Bawaslu Purbalingga dan perwakilan dari Polres Purbalingga.