Salah Satu TPS di Purbalingga Bakal Pemungutan Suara Ulang, Kenapa? Ini Alasannya

- 16 Februari 2024, 07:58 WIB
Salah Satu TPS di Purbalingga Bakal Pemungutan Suara Ulang, Kenapa? Ini Alasannya.
Salah Satu TPS di Purbalingga Bakal Pemungutan Suara Ulang, Kenapa? Ini Alasannya. /Bawaslu Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Salah satu TPS di wilayah Kabupaten Purbalingga bakal laksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada media, Kamis, 15 Februari 2024.

"TPS yang akan laksanakan PSU do Desa Timbang, Kejobong, Purbalingga, TPS 1," katanya kemarin sore.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Jumat 16 Februari 2024

Hal itu disebabkan, adanya pemilih yang menggunakan hak pilih, namun tidak masuk DPT dan DPTb di TPS yang dituju.

Jadi di TPS tersebut ada dua orang warga yang memilih dengan masuk DPK atau daftar pemilih khusus.

"Namun menggunakan KTP elektronik bukan tempatnya mencoblos atau menggunakan hak suara," lanjutnya

Baca Juga: Saatnya Rekonsiliasi Menuju Harmoni, Tokoh Agama Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilpres 2024

Menurut Misrad, itu tidak boleh dan jelas melanggar Pasal 80 ayat (2) PKPU nomor 25 tahun 2023.

"Menurut aturan pemilih yang masuk DPK, bisa memilih jika menggunakan atau memiliki KTP yang alamatnya sama dengan lokasi mencoblos," ucapnya.

Baca Juga: 14 Tahanan Polres Purbalingga Gunakan Hak Suara pada Pemilu 2024 Dalam Penjara

Disampaikan, dari informasi yang diporeleh dua orang warga tersebut memang warga Desa Timbang Kejobong, namun sudah lama di Bogor.

Jadi saat mencoblos, dua pemilih tersebut, menggunakan KTP Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Seharusnya, jika memilih menggunakan KTP, dia harus memiliki KTP dengan alamat domisili Desa Timbang," jelasnya.

Baca Juga: Salah Satu Petugas KPPS di Purbalingga Pingsan Hingga Dirawat di Rumah Sakit

Misrad mengatakan bahwa ini disebabkan kurang cermatnya petugas KPPS dalam menerjemahkan aturan.

KPPS berpedoman warga tersebut berasal Desa Timbang. Namun, diketahui KTP yang digunakan ternyata KTP Kabupaten Bogor.

"Kemungkinan KPPS tidak bisa memahami jenis-jenis pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu)," ujarnya.

"PSU disepakati dari tindak lanjut saran perbaikan dari Pengawas TPS oleh KPU Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah