Lensa Purbalingga - 6 Raperda telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemda Purbalingga menjadi Perda di awal tahun 2024 ini, sehingga Raperda prioritas perlu ditambah.
Hal itu terungkap saat DPRD dan Pemda Purbalingga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
"Dengan mengeluarkan 6 Raperda luncuran tersebut, maka diganti dengan 5 peraturan daerah prioritas pemerintah daerah tahun 2024," kata Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat 23 Februari 2024.
Untuk diketahui, 6 raperda luncuran yang perlu diganti karena sudah ditetapkan jadi perda diantaranya :
1. Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata 2. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
3. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
5. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.