Lensa Purbalingga - Mulai hari ini Minggu 25-27 Februari 2024 KPU Purbalingga melaksanakan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi Pemilu 2024.
Tahapan ini diselenggarakan setelah perhitungan suara di tingkat PPK selesai di tanggal 23 Februari 2024 lalu.
"Rapat dilaksanakan di Aula KPU, Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo.
Baca Juga: Nahas! Sebuah Rumah di Desa Karanggedang Purbalingga Kebakaran, Diduga Karena Ini
Disampaikan, peserta rapat sesuai PKPU diantaranya PPK, Bawaslu, dan para saksi yang diberi mandat oleh peserta Pemilu.
“Nantinya rekapitulasi ini akan kami kirim ke provinsi. Kalau Batasan waktu untuk di kabupaten 20 hari setelah pemungutan suara,” ucapnya.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah mengatakan sesuai PKPU No 5 tahun 2024 disebutkan tahapan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara dilaksanakan tanggal 17 Februari sampai 5 Mei 2024.
"Kegiatan tersebut merupakan tahapan ke-10 dari 11 tahapan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat 4," katanya.
Baca Juga: Cerita Petani Kopi dan Tembakau Muda Desa Kutabawa Purbalingga