Nekat Pinjam Mobil Digadaikan Lantas Kabur, Residivis Warga Rembang Purbalingga Ditangkap Polisi

- 6 Maret 2024, 16:36 WIB
Nekat Pinjam Mobil Digadaikan Lantas Kabur, Residivis Warga Rembang Purbalingga Ditangkap Polisi.
Nekat Pinjam Mobil Digadaikan Lantas Kabur, Residivis Warga Rembang Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga ditangkap polisi, Jumat 1 Maret 2024.

Warga Desa Gununung Wuled Purbalingga ini ditangkap polisi kasus penipuan atau penggelapan satu unit mobil.

"Tersangka SA (27) pekerjaan sopir," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Rabu 6 Maret 2024.

Baca Juga: Akses Jalan Jembatan Wika Purbalingga Belum Sempurna, Bupati Tiwi: Tahun Ini Rampung 100 Persen

Korban bernama Sudirin (42) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga.

Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan. 

"Namun lama tak kunjung dikembalikan dan tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan," terangnya.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Rabu 6 Maret 2024

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 21 Februari 2024 di rumah korban. Karena tak kunjung dikembalikan korban melapor ke Polsek Rembang.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung usai beraksi. 

Hingga kemudian berhasil diamankan kerja sama dengan Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.

"Tersangka berhasil ditangkat saat hendak pulang keruhmanya usai kabur ke daerah Lampung," ungkapnya.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Wika Purbalingga Rampung, Bupati: Ini Akan Permudah Akses dan Tingkatkan Ekonomi

Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry yang sempat digadaikan.

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar hutang. 

"Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp. 5 juta dan uangnya digunakan membayar hutang sebesar Rp. 4 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Wika Purbalingga Rampung, Bupati: Ini Akan Permudah Akses dan Tingkatkan Ekonomi

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah