Baca Juga: Main Handphone Saat Hujan, Siswa Kelas 8 SMP di Purbalingga Meninggal Dunia Tersambar Petir
Kanit II Satreskrim Polres Purbalingga Ipda Setyan Rizki Akbar menyatakan.penimbun beras SPHP juga bakal diberikan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Jadi saya minta kepada pedagang untuk tidak bermain-main, karena denda yang tak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan," jelasnya
Baca Juga: Pembangun di Purbalingga Merata, Saat Ini Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Kota Perwira
Dalam acara pertemuan antara Dinperindag dan Polres Purbalingga dengan pedagang, juga terungkap adanya petugas pasar yang mengutip keuntungan dari distribusi beras SPHP.
Terkait hal tersebut, Dinperindaga memastikan akan menertibkan oknum yang mengutip keuntungan dari beras SPHP.
"Saya minta kepada pedagang untuk tidak memberikan tip kepada oknum petugas pasar tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Disaluran Irigasi Desa Karangkemiri Purbalingga
Diberitakan sebelumnya, salah satu warga mengaku membeli beras SPHP di Pasar Segamas Purbalingga Rp 65 ribu per lima kilogram.
Padahal disebutkan pemerintah menjual beras SPHP dengan harga Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54 ribu per 5 kilogram.***