Kumpulkan Pedagang Pasar, Dinperindag Purbalingga: Jual Beras SPHP Diatas HET Dicoret Dari Daftar Penerima

- 8 Maret 2024, 07:18 WIB
Kumpulkan Pedagang Pasar, Dinperindag Purbalingga: Jual Beras SPHP Diatas HET Dicoret Dari Daftar Penerima dan Sanksi Hukum.
Kumpulkan Pedagang Pasar, Dinperindag Purbalingga: Jual Beras SPHP Diatas HET Dicoret Dari Daftar Penerima dan Sanksi Hukum. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pedagang pasar tradisional di Purbalingga yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan disanksi tegas.

Hal itu disampaikan Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin saat mengumpulkan pedagang beras SPHP di Pasar Segamas, Kamis 7 Maret 2024.

"Ini ada temuan pedagang jual beras SPHP diatas HET, jika ditemukan lagi akan kami coret daftar penerima beras SPHP," kata Kepala Dinperindag Purbalingga.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Jumat 8 Maret 2024

Lebih lanjut ia menjelaskan, pedagang yang diketahui menjual beras SPHP di atas HET akan digantikan oleh pedagang beras lainnya.

"Tak hanya dicoret dari daftar penerima beras SPHP, jika ketahuan menjual di atas HET bisa berimplikasi hukum," terangnya.

Baca Juga: Ketua DPC Partai Gerindra Purbalingga Raih Suara Terbanyak Kedua Pada Pemilu 2024

Dia menambahkan, akibat adanya informasi pedagang di Pasar Segamas yang menjual beras SPHP di atas HET pasokan ke Pasar Segamas dihentikan sementaran.

Sesuai jadwal Pasar Segamas seharusnya kembali mendapatkan alokasi beras SPHP, Rabu, 6 Maret 2024 lalu.

"Pasokan beras SPHP yang seharusnya didroping ke Pasar Segamas terpaksa dihentikan, sementara dialokasikan ke pasar tradisional lainnya terlebih dahulu," ujarnya.

Baca Juga: Main Handphone Saat Hujan, Siswa Kelas 8 SMP di Purbalingga Meninggal Dunia Tersambar Petir

Kanit II Satreskrim Polres Purbalingga Ipda Setyan Rizki Akbar menyatakan.penimbun beras SPHP juga bakal diberikan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Jadi saya minta kepada pedagang untuk tidak bermain-main, karena denda yang tak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan," jelasnya

Baca Juga: Pembangun di Purbalingga Merata, Saat Ini Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Kota Perwira

Dalam acara pertemuan antara Dinperindag dan Polres Purbalingga dengan pedagang, juga terungkap adanya petugas pasar yang mengutip keuntungan dari distribusi beras SPHP. 

Terkait hal tersebut, Dinperindaga memastikan akan menertibkan oknum yang mengutip keuntungan dari beras SPHP.

"Saya minta kepada pedagang untuk tidak memberikan tip kepada oknum petugas pasar tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Disaluran Irigasi Desa Karangkemiri Purbalingga

Diberitakan sebelumnya, salah satu warga mengaku membeli beras SPHP di Pasar Segamas Purbalingga Rp 65 ribu per lima kilogram. 

Padahal disebutkan pemerintah menjual beras SPHP dengan harga Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54 ribu per 5 kilogram.***



Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah