Lensa Purbalingga - Pasokan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang seharusnya didroping ke Pasar Segamas Purbalingga terpaksa dihentikan.
Hal itu menyusul adanya temuan pedagang Pasar Segamas Purbalingga menjual beras SPHP diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Sesuai jadwal Pasar Segamas Purbalingga mendapatkan alokasi beras SPHP, Rabu 6 Maret 2024, karena ada temuan dialokasikan ke pasar tradisional lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang beras di pasar Segamas dan sejumlah pasar lainnya dikumpulkan di Pasar Segamas oleh Dinperindag.
Hal itu dilakukan Dinperindag menyusul adanya temuan oknum pedagang menjual beras SPHP diatas HET.
"Yang menjual beras SPHP di atas HET akan kami sanksi berupa dicoret tidak boleh jualan beras SPHP," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Jumat 8 Maret 2024
Kanit II Satreskrim Polres Purbalingga Ipda Setyan Rizki Akbar menyatakan jika ada pedagang beras SPHP nakal bisa kena pidana.
Termasuk pedagang yaang mengemas ulang beras SPHP. "Ada sanksi dengan maksimal Rp 2 miliar atau pidana kurungan maksimal 2 tahun," katanya.