Penimbun beras SPHP juga bakal diberikan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Jadi saya minta kepada pedagang untuk tidak bermain-main, karena denda yang tak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan," jelasnya.
Pada kesempatan itu Johan Arifin kembali mengingatkan bahwa jika ketahuan menjual di atas HET bisa berimplikasi hukum.
"Seperti itu tadi yang sudah disampaikan pak polisi, jija menjual beras SPHP diatas HET bakal dipadana," imbuh Kapala Dinperindag Purbalingga.
Baca Juga: Ketua DPC Partai Gerindra Purbalingga Raih Suara Terbanyak Kedua Pada Pemilu 2024
Seperti diketahui, beras SPHP digelontorkan Perum Bulog melalui Dinperindag Purbalingga ke pasar pasar tradiaional.
Dalam ataurannya, Bulog memberikan harga ke pedagang Rp 10,200 per kg dan dijual sesuai HET ke konsumen Rp 10,900,-.***