Dari keterangan petugas pasar, saat pendistribusian beras SPHP pedagang penerima tidak hadir, jadi diwakilkan dulu.
"Tapi sudah saya panggil, kita beri teguran dan siap mengganti ke pedagang, besarannya Rp 1 juta," terangnya.
Namun apapun yang sudah dilakukan petugas pasar tersebut tidak dibenarkan dan melanggar aturan.
"Intinya petugas pasar tersebut sudah kami tegur dan kami peringatkan, siap mengembalikan, jika mengulangi lagi sanksi berat," imbuh kepala Dinperindag Purbalingga.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang beras di pasar Segamas dan sejumlah pasar lainnya dikumpulkan oleh Dinperindag Purbalingga.
Hal itu dilakukan Dinperindag Purbalingga menyusul adanya temuan oknum pedagang menjual beras SPHP diatas HET.
"Yang menjual beras SPHP di atas HET akan kami sanksi berupa dicoret tidak boleh jualan beras SPHP," ungkap Kepala Dinperindag.
Baca Juga: Pasokan Beras SPHP ke Pasar Segamas Purbalingga Dihentikan, Kok Bisa? Ini Alasannya