Lensa Purbalingga - Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali menangkap pria yang diduga pengedar psikotropika (pil koplo).
Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas juga telah menangkap dua orang perempuan kaka beradik penjual pil koplo.
"Pelaku berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur, ditangkap Rabu 13 Maret 2024," kata Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, Jumat 15 Maret 2024.
Baca Juga: Harga Beras, Cabai, Ayam dan Telur Ayam di Purbalingga Terus Naik, Ini Daftar Harganya
Disampaiakan, pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur.
Dari dasil penangkapan, petugas mendapati ada 130 (seratus tiga puluh) butir psikotropika jenis Alparazolam.
"Ratusan pil koplo ditemukan petugas disembuyikan di dalam lipatan lipatan beberapa potong baju dalam paket tersebut", terangnya.
Baca Juga: Polres Kebumen Amankan Sejumlah Pemuda Hendak Balap Liar dan Puluhan Sepeda Motor, 1 Mobil
Kompol Willy menambahkan, menurut pengakuan pelaku, barang tersebut beli melalui Facebook dari seseorang di Banjarmasin.
Kemudian setelah dipesan dan transfer, pil koplo tersebut dikirimkan seolah olah dibuat seperti pengiriman paket baju.
"Pelaku mengaku pesan melalui Facebook dan dikirim dengan pengiriman paket baju untuk menbelabuhi," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ratusan pil koplo dan HP tersebut diamanakn oleh petugas Satresnarkoba.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.***