Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kabupaten Purbalingga dan Sekitarnya, Kamis 25 April 2024
Bupati menuturkan sejak tahun 2022 sudah tidak ada lagi desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal di Kabupaten Purbalingga.
Beberapa waktu lalu sudah disahkan revisi UU Desa yang mana masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
"Tambahan 2 tahun ini betul dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bisa menyelesaikan visi misi dalam membangun desa," pungkas Bupati Purbalingga.***