Desa Kertanegara Purbalingga Berstatus Mandiri, Ini Kata Bupati Tiwi

- 25 April 2024, 09:02 WIB
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi saat acara Silaturahmi dan Halal Bihalal di Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga, Rabu 24 April 2024.
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi saat acara Silaturahmi dan Halal Bihalal di Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga, Rabu 24 April 2024. /Prokompim Sekda Purbalingga.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kabupaten Purbalingga dan Sekitarnya, Kamis 25 April 2024

Bupati menuturkan sejak tahun 2022 sudah tidak ada lagi desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal di Kabupaten Purbalingga. 

Beberapa waktu lalu sudah disahkan revisi UU Desa yang mana masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.

"Tambahan 2 tahun ini betul dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bisa menyelesaikan visi misi dalam membangun desa," pungkas Bupati Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah