Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Bangun Saluran Irigasi, Desa Kajongan Purbalingga Juga Dapat DAK Sanitasi dan Air Minum Rp 1 Milyar
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Jumat 14 Juni 2024 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Pengadegan
2. Kantor Kecamatan Kaligondang
3. Sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah.
Pelayanan buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Adapun Samsat Induk Purbalingga memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Sementara di halaman Kecamatan Bukateja ada Samsat Paten.
Baca Juga: Kurir Sabu di Kebumen Ditangkap Polisi, Pemesan DPO, Barang Bukti 1,33 Gram
Samsat Paten di halaman Kantor Kecamatan Bukateja memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Kemudian pada Jumat dan Sabtu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Empat Pemuda di Kebumen Gagal Pesta Sabu Keburu Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,23 Gram
Di Samsat Induk pada malam Minggu dan hari Minggu juga menerima pelayanan.
Pada malam Minggu pelayanan buka mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Minggu pagi, pelayanan buka mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB.***