Perda Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Diusulkan DPRD Kabupaten Purbalingga, Ini Alasannya

- 3 November 2020, 18:50 WIB
Pjs. Bupati Purbalingga Sarwa Pramana menerima empat Raperda Prakarsa dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Awaludin dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga Selasa 3 November 2020.
Pjs. Bupati Purbalingga Sarwa Pramana menerima empat Raperda Prakarsa dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Awaludin dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga Selasa 3 November 2020. /Humas Sekertaris DPRD Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba diusulkan agar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Oleh karena itu, Perda tersebut masuk salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Dua TPS Di Kaligondang Jadi Perhatian Khusus, Ini Penjelasannya

Penyerahan empat Raperda Prakarsa tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Selasa 3 November 2020.

Acara tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Sarwa Pramana dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin. Terdapat empat Raperda Prakarsa yang diserahkan.

Baca Juga: Miliki Sabu 1,4 Gram, Seorang Dept Colektor Terancam 12 Tahun Penjara

Masing-masing Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Purbalingga yang diusulkan Komisi I DPRD

Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diusulkan Komisi II DPRD.

Baca Juga: Hanoman Dan Gathotkaca Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Serta Protokol Kesehatan Di Purbalingga

Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun di Kabupaten Purbalingga yang diusulkan Komisi III DPRD.

"Selanjutnya Raperda tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak yang diusulkan oleh Komisi IV," kata Aman Waliyudin.

Baca Juga: Banteng Lawas Kabupaten Purbalingga Akan Menangkan Ozi-Zaini Di Pilkada 2020

Wakil Ketua Komisi I Hamid dalam Laporan Penjelasan tentang Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Purbalingga menyampaikan ada sejumlah tujuan mengapa Raperda tersebut diusulkan.

Salah satunya untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah.

Baca Juga: Gratis Rapid Tes Massal Wisatawan Owabong, Pengunjung Nyelonong Cuek!

“Selain itu juga Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika,” terangnya.

Selanjutnya juga membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Staf KPU Purbalingga Dikabarkan Positif Covid 19,  Bukan Lockdown Malah Ini yang Dilakukan

Terakhir untuk menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Bagi Masker Gratis Dikira Razia, Banyak Pengendara Putar Arah

Empat Raperda prakarsa tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga Kepada Pjs. Bupati Sarwa Pramana.

Selanjutnya Pjs. Bupati Purbalingga akan menyampaikan pendapatnya terhadap keempat Raperda Prakarsa DPRD tersebut dalam Rapat Paripurna, Rabu 4 November 2020.***

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x