Miliki Sabu 1,4 Gram, Seorang Dept Colektor Terancam 12 Tahun Penjara

- 1 November 2020, 20:13 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama Kasat Narkoba tunjukan barang bukti di kantornya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama Kasat Narkoba tunjukan barang bukti di kantornya. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Miliki sabu seberat 1, 4 gram, seorang Dept Colektor ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen.

Tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah kostnya di wilayah Sempor.

Baca Juga: Hanoman Dan Gathotkaca Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Serta Protokol Kesehatan Di Purbalingga

"Saat digeledah, kita dapati barang bukti dalam saku jeans tersangka," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kamis 1 November 2020.

Diungkapkan, tersangka berinisial NN (37) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Gratis Rapid Tes Massal Wisatawan Owabong, Pengunjung Nyelonong Cuek!

"Dari pengakuan tersangka, Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang," tuturnya.

Sabu ia gunakan rutin dua minggu sekali. Bahkan jika mendapat bonus banyak, ia gunakan satu minggu sekali.

Baca Juga: Penadah dan Pencuri di Wr DPR Diringkus Polisi

"NN juga mengaku jika mengkonsumsi Sabu nyalinya jadi bertambah dan semakin pede," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x