Terungkap! COD Beli HP Pakai Upal, 2 Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- 28 Oktober 2020, 12:22 WIB
Dua Tersangka yang membeli HP menggunakan uang palsu (upal) terncam hukuman 15 tahun penjara.
Dua Tersangka yang membeli HP menggunakan uang palsu (upal) terncam hukuman 15 tahun penjara. /Humas Polres Purbalingga

Lensa Purbalingga - Masyarakat harus berhati-hati ketika melakukan transaksi cash on delivery (COD) atau transaksi dengan bertemu melalui komunikasi di media sosial.

Pasalnya, baru-baru ini Polres Purbalingga menangkap dua orang pemuda yang diketahui menggunakan uang palsu (Upal) untuk bertransaksi.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka membeli sebuah HP dan membayar dengan uang palsu kemudian kabur," kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Selasa 27 Oktober 2020.

Tersangka yang diamankan, yakni SH (19) dan RAS (18). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari 3 Orang Pengedar di Purbalingga

Sedangkan korban, yaitu Lujeng Pratitis (21) warga Desa Pengempon, Kecamatan Kejobong, PurbaIingga.

Awalnya, tersangka membeli handphone yang dijual secara online melalui Facebook dan bertransaksi di wilayah Kecamatan Bukateja. Aksi itu dilakukannya satu bulan lalu, tepatnya pada Senin malam, 21 September 2020.

Setelah bertemu dengan penjualnya, tersangka kemudian membayar sebesar Rp. 900 ribu dengan uang palsu kemudian kabur.

Baca Juga: Tak Punya Hati! Pencuri Gasak Habis 16 Ekor Murai Batu Seharga Rp 80 Juta

Korban baru tahu uang tersebut palsu saat akan menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk membeli barang di mini market.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x