Terungkap! COD Beli HP Pakai Upal, 2 Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- 28 Oktober 2020, 12:22 WIB
Dua Tersangka yang membeli HP menggunakan uang palsu (upal) terncam hukuman 15 tahun penjara.
Dua Tersangka yang membeli HP menggunakan uang palsu (upal) terncam hukuman 15 tahun penjara. /Humas Polres Purbalingga

Saat itu, kasir memberitahukan bahwa uang seratus ribu yang akan digunakan membayar palsu. Namun, Korban sempat tidak percaya, kemudian disarankan kasir untuk dicek di mesin ATM.

"Korban kemudian memasukkan uang ke mesin ATM setor tunai. Ternyata uang sejumlah Rp900 ribu hasil penjualan handphone tidak bisa dimasukkan karena palsu. Selanjutnya, korban lapor polisi," ucapnya.

Baca Juga: Rumah Milik Khomsiah Jebol Akibat Tanah Longsor, Pjs Bupati Purbalingga Tinjau Langsung

Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan, pada Senin, 5 Oktober 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sembilan lembar uang rupiah kertas palsu pecahan seratus ribu, satu handphone merk Realme C1.

Baca Juga: 74 Kali Bencana Alam Terjadi di Purbalingga Selama Januari Sampai Oktober 2020, Apel Siaga Digelar!

Baca Juga: Termin ke 2 Cair Awal November! Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja

Satu handphone merk Asus, satu dusbook handphone Realme C1, satu unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai tersangka saat transaksi.

"Dari keterangan tersangka mendapat uang palsu saat menjual HP secara online di wilayah Purwokerto. Mendapat uang palsu ia tidak melapor ke polisi, justru digunakan lagi untuk membeli handphone," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Punah! Ini Cara Beternak Murai Batu, Salah Satunya Menyiapkan Kandang

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x