Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari 3 Orang Pengedar di Purbalingga

- 27 Oktober 2020, 05:05 WIB
Kepolisian Resor Purbalingga menangkap 3 orang pengedar ribuan butir obat terlarang.
Kepolisian Resor Purbalingga menangkap 3 orang pengedar ribuan butir obat terlarang. /Humas Polres Purbalingga

Lensa Purbalingga - Kepolisian Resor Purbalingga Jawa Tengah, sita ribuan butir obat terlarang berbagai jenis dari tiga orang yang diduga pengedar.

"Mereka merupakan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, Diazepam dan Trihexpenidhyl," kata Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga

Pujiono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka SI (22) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, di rumahnya, pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.

Tersangka SI merupakan pengedar sekaligus pemasok obat terlarang.

Ia mendapat obat terlarang dari membeli secara online.

Baca Juga: Wow! Mahasiswa Di Kebumen Jadi Pengedar Pil Koplo

Kemudian, dari hasil pengembangan, Polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni PPN (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari dan SRP (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.

Kedua tersangka pengedar obat terlarang tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari keterangan SI, ia mendapat obat terlarang tersebut dari membeli secara online melalui aplikasi jual beli.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x