Kedapatan Miliki Ganja, Bocah 16 Tahun Ditangkap BNN

- 6 Oktober 2020, 17:35 WIB
BNN tangkap bocah 16 tahun karena memiliki ganja./Foto: Kurniawan
BNN tangkap bocah 16 tahun karena memiliki ganja./Foto: Kurniawan /

Lensa Purbalingga -  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga menangkap bocah berusia 16 tahun.

Bocah berinisial S, warga Banjarnegara ini ditangkap saat mengambil ganja di Jalan Raya Kejobong-Banjarnegara, kabupaten Purbalingga.

Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Pertahanan Bobrok, MU Rekrut Alex Telles. Berikut Ini Detail Transfernya!

Baca Juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Tahap 3 untuk 3,5 juta Calon Penerima Telah Dimulai

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Jokowi Tangani Pandemi Tinggi

Sampai akhirnya, Kamis,  24 September 2020 ditemui orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dipastikan, akhirnya dilakukan penangkapan.

"Dibawah umur dan usia sekolah, tapi dia sudah putus sekolah. Barang bukti ada 2 paket  ganja dengan berat sekitar 1,95 gram, satu bungkus rokok, satu handphone dan satu sepeda motor," kata Kepala BNN Purbalingga Sudirman, Selasa 6 Oktober 2020.

Sudirman mengungkapkan, hasil penyidikan diketahui bahwa bocah ini mulai mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang sejak SMP. 

Baca Juga: Lembaga Survei ini Sebut Ada 9 Menteri yang Kinerjanya di Bawah 1 Persen, Siap-siap Reshuffle?

Halaman:

Editor: Nur Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x