Lensa Purbalingga - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga menangkap bocah berusia 16 tahun.
Bocah berinisial S, warga Banjarnegara ini ditangkap saat mengambil ganja di Jalan Raya Kejobong-Banjarnegara, kabupaten Purbalingga.
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pertahanan Bobrok, MU Rekrut Alex Telles. Berikut Ini Detail Transfernya!
Baca Juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Tahap 3 untuk 3,5 juta Calon Penerima Telah Dimulai
Baca Juga: Hasil Survei Sebut Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Jokowi Tangani Pandemi Tinggi
Sampai akhirnya, Kamis, 24 September 2020 ditemui orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dipastikan, akhirnya dilakukan penangkapan.
"Dibawah umur dan usia sekolah, tapi dia sudah putus sekolah. Barang bukti ada 2 paket ganja dengan berat sekitar 1,95 gram, satu bungkus rokok, satu handphone dan satu sepeda motor," kata Kepala BNN Purbalingga Sudirman, Selasa 6 Oktober 2020.
Sudirman mengungkapkan, hasil penyidikan diketahui bahwa bocah ini mulai mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang sejak SMP.
Baca Juga: Lembaga Survei ini Sebut Ada 9 Menteri yang Kinerjanya di Bawah 1 Persen, Siap-siap Reshuffle?