Berawal dari mabok obat batuk Komix. Berlanjut ke obat terlarang hexymer, hingga sampai ke level ganja.
“Dia mengaku berawal dari mengkonsumsi komik. Kemudian semakin hari semakin meningkat ke obat, dan narkoba,” jelasnya.
Sudirman menambahkan, S akan dikenai Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Segera Rilis, Ini Spesifikasi Oppo Reno4 F
"Dalam penanganan kasus ini kita kordininasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Kita lakukan penahanan," ungkapanya.***