Terungkap! COD Beli HP Pakai Upal, 2 Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- 28 Oktober 2020, 12:22 WIB
Dua Tersangka yang membeli HP menggunakan uang palsu (upal) terncam hukuman 15 tahun penjara.
Dua Tersangka yang membeli HP menggunakan uang palsu (upal) terncam hukuman 15 tahun penjara. /Humas Polres Purbalingga

Baca Juga: Diperingati Sebagai Hari Sumpah Pemuda, Ini Teks Sumpah Pemuda versi Asli

Kepada tersangka kita sangkakan dengan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x