Terungkap! COD Beli HP Pakai Upal, 2 Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- 28 Oktober 2020, 12:22 WIB
Dua Tersangka yang membeli HP menggunakan uang palsu (upal) terncam hukuman 15 tahun penjara.
Dua Tersangka yang membeli HP menggunakan uang palsu (upal) terncam hukuman 15 tahun penjara. /Humas Polres Purbalingga

Lensa Purbalingga - Masyarakat harus berhati-hati ketika melakukan transaksi cash on delivery (COD) atau transaksi dengan bertemu melalui komunikasi di media sosial.

Pasalnya, baru-baru ini Polres Purbalingga menangkap dua orang pemuda yang diketahui menggunakan uang palsu (Upal) untuk bertransaksi.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka membeli sebuah HP dan membayar dengan uang palsu kemudian kabur," kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Selasa 27 Oktober 2020.

Tersangka yang diamankan, yakni SH (19) dan RAS (18). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari 3 Orang Pengedar di Purbalingga

Sedangkan korban, yaitu Lujeng Pratitis (21) warga Desa Pengempon, Kecamatan Kejobong, PurbaIingga.

Awalnya, tersangka membeli handphone yang dijual secara online melalui Facebook dan bertransaksi di wilayah Kecamatan Bukateja. Aksi itu dilakukannya satu bulan lalu, tepatnya pada Senin malam, 21 September 2020.

Setelah bertemu dengan penjualnya, tersangka kemudian membayar sebesar Rp. 900 ribu dengan uang palsu kemudian kabur.

Baca Juga: Tak Punya Hati! Pencuri Gasak Habis 16 Ekor Murai Batu Seharga Rp 80 Juta

Korban baru tahu uang tersebut palsu saat akan menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk membeli barang di mini market.

Saat itu, kasir memberitahukan bahwa uang seratus ribu yang akan digunakan membayar palsu. Namun, Korban sempat tidak percaya, kemudian disarankan kasir untuk dicek di mesin ATM.

"Korban kemudian memasukkan uang ke mesin ATM setor tunai. Ternyata uang sejumlah Rp900 ribu hasil penjualan handphone tidak bisa dimasukkan karena palsu. Selanjutnya, korban lapor polisi," ucapnya.

Baca Juga: Rumah Milik Khomsiah Jebol Akibat Tanah Longsor, Pjs Bupati Purbalingga Tinjau Langsung

Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan, pada Senin, 5 Oktober 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sembilan lembar uang rupiah kertas palsu pecahan seratus ribu, satu handphone merk Realme C1.

Baca Juga: 74 Kali Bencana Alam Terjadi di Purbalingga Selama Januari Sampai Oktober 2020, Apel Siaga Digelar!

Baca Juga: Termin ke 2 Cair Awal November! Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja

Satu handphone merk Asus, satu dusbook handphone Realme C1, satu unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai tersangka saat transaksi.

"Dari keterangan tersangka mendapat uang palsu saat menjual HP secara online di wilayah Purwokerto. Mendapat uang palsu ia tidak melapor ke polisi, justru digunakan lagi untuk membeli handphone," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Punah! Ini Cara Beternak Murai Batu, Salah Satunya Menyiapkan Kandang

Baca Juga: Diperingati Sebagai Hari Sumpah Pemuda, Ini Teks Sumpah Pemuda versi Asli

Kepada tersangka kita sangkakan dengan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara," imbuhnya.***

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x