Miliki Sabu 1,4 Gram, Seorang Dept Colektor Terancam 12 Tahun Penjara

- 1 November 2020, 20:13 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama Kasat Narkoba tunjukan barang bukti di kantornya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama Kasat Narkoba tunjukan barang bukti di kantornya. /Humas Polres Kebumen.

Kapolres menambahkan, tersangka memakai sabu dari tahun 2015. Awalnya ia hanya ditawari teman, sekarang sudah bis beli sendiri.

Baca Juga: Banteng Lawas Kabupaten Purbalingga Akan Menangkan Ozi-Zaini Di Pilkada 2020

"Awalnya ditawari teman, sekarang sudah bisa beli sendiri," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tabrak Jembatan, Pengendara Terjun ke Sungai

"Pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 milyar Rupiah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah