Kapolres menambahkan, tersangka memakai sabu dari tahun 2015. Awalnya ia hanya ditawari teman, sekarang sudah bis beli sendiri.
Baca Juga: Banteng Lawas Kabupaten Purbalingga Akan Menangkan Ozi-Zaini Di Pilkada 2020
"Awalnya ditawari teman, sekarang sudah bisa beli sendiri," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tabrak Jembatan, Pengendara Terjun ke Sungai
"Pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 milyar Rupiah," pungkasnya.***