Miliki Sabu 1,4 Gram, Seorang Dept Colektor Terancam 12 Tahun Penjara

- 1 November 2020, 20:13 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama Kasat Narkoba tunjukan barang bukti di kantornya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama Kasat Narkoba tunjukan barang bukti di kantornya. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Miliki sabu seberat 1, 4 gram, seorang Dept Colektor ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen.

Tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah kostnya di wilayah Sempor.

Baca Juga: Hanoman Dan Gathotkaca Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Serta Protokol Kesehatan Di Purbalingga

"Saat digeledah, kita dapati barang bukti dalam saku jeans tersangka," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kamis 1 November 2020.

Diungkapkan, tersangka berinisial NN (37) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Gratis Rapid Tes Massal Wisatawan Owabong, Pengunjung Nyelonong Cuek!

"Dari pengakuan tersangka, Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang," tuturnya.

Sabu ia gunakan rutin dua minggu sekali. Bahkan jika mendapat bonus banyak, ia gunakan satu minggu sekali.

Baca Juga: Penadah dan Pencuri di Wr DPR Diringkus Polisi

"NN juga mengaku jika mengkonsumsi Sabu nyalinya jadi bertambah dan semakin pede," jelasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka memakai sabu dari tahun 2015. Awalnya ia hanya ditawari teman, sekarang sudah bis beli sendiri.

Baca Juga: Banteng Lawas Kabupaten Purbalingga Akan Menangkan Ozi-Zaini Di Pilkada 2020

"Awalnya ditawari teman, sekarang sudah bisa beli sendiri," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tabrak Jembatan, Pengendara Terjun ke Sungai

"Pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 milyar Rupiah," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah