Lensa Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga menetapkan 2 ASN dan 1 Karyawan SPBU jadi tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga.
Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Mayer Volmar Simanjuntak menyampaikan bahwa tiga tersangka yaitu CK dan M yang merupakan ASN. Sedangkan SK merupakan karyawan SPBU.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Jembatan Penghubung Antar Desa Di Kecamatan Kaligondang Ambles
Penetapan tersangka setelah sekitar satu bulan melakukan penyidikan, dan terkumpul barang bukti dan dinilai layak untuk penetapan jadi tersangka.
"Hari ini kami tetapkan tiga orang tersangka. Dua ASN dan satu karyawan SPBU. Mereka akan mempertanggungjawabkan tindak korupsi pada DLH tahun anggaran 2017-2018," katanya, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Perda Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Diusulkan DPRD Kabupaten Purbalingga, Ini Alasannya
Mayer menjelaskan, mengenai peran dari tiga tersangka, mereka berperan sesuai tupoksinya. Tersangka SK kapasitasnya sebagai pihak yang menerima pembayaran.
Tapi pembayaran tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk membeli BBM dan dikembalikan lagi.
Baca Juga: Dua TPS Di Kaligondang Jadi Perhatian Khusus, Ini Penjelasannya
"Seharusnya uang diterima sebagai pembayaran BBM, tapi uang itu dikembalikan lagi pada pihak-pihak itu, dan dipersalah gunakan," katanya.