Lensa Purbalingga - Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba diusulkan agar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Oleh karena itu, Perda tersebut masuk salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Dua TPS Di Kaligondang Jadi Perhatian Khusus, Ini Penjelasannya
Penyerahan empat Raperda Prakarsa tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Selasa 3 November 2020.
Acara tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Sarwa Pramana dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin. Terdapat empat Raperda Prakarsa yang diserahkan.
Baca Juga: Miliki Sabu 1,4 Gram, Seorang Dept Colektor Terancam 12 Tahun Penjara
Masing-masing Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Purbalingga yang diusulkan Komisi I DPRD
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diusulkan Komisi II DPRD.
Baca Juga: Hanoman Dan Gathotkaca Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Serta Protokol Kesehatan Di Purbalingga
Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun di Kabupaten Purbalingga yang diusulkan Komisi III DPRD.