Perda Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Diusulkan DPRD Kabupaten Purbalingga, Ini Alasannya

- 3 November 2020, 18:50 WIB
Pjs. Bupati Purbalingga Sarwa Pramana menerima empat Raperda Prakarsa dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Awaludin dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga Selasa 3 November 2020.
Pjs. Bupati Purbalingga Sarwa Pramana menerima empat Raperda Prakarsa dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Awaludin dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga Selasa 3 November 2020. /Humas Sekertaris DPRD Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba diusulkan agar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Oleh karena itu, Perda tersebut masuk salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Dua TPS Di Kaligondang Jadi Perhatian Khusus, Ini Penjelasannya

Penyerahan empat Raperda Prakarsa tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Selasa 3 November 2020.

Acara tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Sarwa Pramana dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin. Terdapat empat Raperda Prakarsa yang diserahkan.

Baca Juga: Miliki Sabu 1,4 Gram, Seorang Dept Colektor Terancam 12 Tahun Penjara

Masing-masing Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Purbalingga yang diusulkan Komisi I DPRD

Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diusulkan Komisi II DPRD.

Baca Juga: Hanoman Dan Gathotkaca Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Serta Protokol Kesehatan Di Purbalingga

Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun di Kabupaten Purbalingga yang diusulkan Komisi III DPRD.

Halaman:

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x