Tim Hukum Tiwi-Dono Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon 01 Ke Bawaslu

- 15 November 2020, 12:51 WIB
Tim Hukum Tiwi-Dono didampingi Sekretaris tim pemenangan kampanye, Karseno melaporkan ke Bawaslu Purbalingga, Sabtu 14 November 2020.
Tim Hukum Tiwi-Dono didampingi Sekretaris tim pemenangan kampanye, Karseno melaporkan ke Bawaslu Purbalingga, Sabtu 14 November 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Tim Hukum paslon bupati-wakil bupati Purbalingga Tiwi-Dono kembali melaporkan pelanggaran paslon nomor urut 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Sabtu 14 November 2020.

Laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Purbalingga nomor urut 01 (Ozi-zaini).

Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga Di Purbalingga

“Paslon nomor urut 01 diduga melanggar administrasi karena paslon tersebut telah mencetak dan menyebarkan bahan kampanye tambahan tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PKPU no 4 tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU no 11 tahun 2020," kata Tim Hukum Tiwi-Dono Endang Yulianti didampingi sekretaris tim pememenangan kampanye Karseno dan Herlinda, kepada wartawan, usai melapor ke Bawaslu, Sabtu 14 November 2020.

Endang menjelaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan oleh PKPU bentuknya berupa penutup kepala, pakaian, alat makan minum, kalender, pin, kartu nama, dan stiker kecil.

Baca Juga: Terungkap! Begini Penyebab Mobil Masuk Sawah.....

Namun, ketika paslon 01 ini menyebarkan bahan kampanye berupa kartu mirip ATM, disana ada visi misi dan program pasangan calon ada gambarnya calon, no urut kemudian ada partai pengusungnya kita menganggap telah melanggar PKPU pasal 76.

"Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk menindak sesuai dengan mekanisme, menangani ini dan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk memberikan teguran tertulis kepada paslon no urut 01," pintanya.

Baca Juga: Pramuka Peduli Purbalingga Bagikan Makanan Siap Santap Bareng Roemah Makan Rakyat

Selanjutnya Endang juga meminta ke KPU memerintahkan kepada terlapor untuk menarik bahan kampanye yang sudah disebar dimasyarakat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten Purbalingga bahan kampanye yang sudah ditarik itu tadi. Ini tentu saja sesuai dengan PKPU no 4 tahun 2017 pasal 76.

Halaman:

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x