Lensa Purbalingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan peninjauan penyortiran dan pelipatan surat suara yang akan digunakan untuk Pemungutan Suara Rabu 9 Desember mendatang di kantor KPU Purbalingga, Jumat, 20 November 2020.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, kegiatan Bawaslu Purbalingga tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Purbalingga sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020.
Baca Juga: Ribuan KPM di Purbalingga Mentas, Mensos: PKH Jangan Jadi Seperti Passive Income
Imam menjelaskan, terkait sortir dan pengepakan surat suara, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Purbalingga, salah satunya apakah pelaksanaan sortir surat suara sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan atau belum.
Menurutnya, Standar Operasional Prosedur penyortiran dan pelipatan surat suara yang telah ditentukan oleh KPU merupakan bagian penting yang menjadi tolok ukur dalam pengawasan.
Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara; Mengadu Jangan Ke Medsos,Datanglah Ke Pemerintahan,Kami Pastikan Dilayani
“Yang kita perhatikan juga adalah keamanan surat suara dan penyimpanannya, terus perihal ketepatan jumlahnya juga kita awasi,” ucap Imam.
“Kami juga mengawasi bagaimana ketepatan waktu dalam proses sortir yang ditentukan oleh KPU. Yang paling penting karena ini di masa pandemi, obyek pengawasan Bawaslu yaitu diterapkannya protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat proses sortir dan lipat surat suara,” jelasnya.
Baca Juga: 18 Karyawan Pabrik Positif Corona Ditolak Warga, Dipindah Ke Gedung Korpri
Dikatakan Imam, pengawasan terhadap penyortiran dan pelipatan surat suara ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pelipatan surat suara oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Sebab, hal tersebut bisa berakibat pada tidak sahnya surat suara pemilih karena mengalami kerusakan.