Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Simak Jadwal Tahapannya
Delapan ular ditemukan di dalam kandang tersebut. Belatung dan kecoa ada di setiap sudut rumah, menurut polisi.
Selain itu, para penghuni di sana dilaporkan membawa senjata, menanam ganja, dan mengurung lebih dari 600 hewan, termasuk ular sanca boa constrictor python.
Kemudian, petugas Perlindungan Satwa diperintahkan untuk mengevakuasinya, beberapa di antaranya sudah mati.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tembus 10 Juta Kasus, Amerika Serikat Terparah
Baca Juga: Pilkada Purbalingga 2020, Agus Sarkoro Menjadi Kandidat Cabub Terkuat dari Poros Ketiga
Petugas menemukan 86 ayam, 56 anjing, 10 kelinci, 4 parkit, 3 kucing, 8 ular, satu burung, 531 tikus, dan satu tokek.
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial TB (46), HS (42), dan CB (82), di tempat kejadian perkara pada Kamis, 25 Juni 2020.
Ketiga pelaku didakwa dengan kasus perlindungan anak, kekejaman pada hewan, kepemilikan 17 senjata api, menanam 127 pohon ganja, dan kepemilikan obat-obatan terlarang.***