Baca Juga: Tolak RUU HIP, MPC PP Purbalingga Bentuk Kampung Pancasila
"Trump akan dituntut segera atas kasus pembunuhan tersebut setelah ia mundur atau tak menjadi presiden lagi," ujarnya.
Untuk melaksanakan surat penangkapan tersebut, Iran telah meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice atas 36 orang tersebut.
Namun, kemungkinan Interpol tidak akan mengabulkan permintaan itu.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tembus 10 Juta Kasus, Amerika Serikat Terparah
Baca Juga: Miris! Balita Berusia 18 Bulan Dikurung di Kandang Anjing
Sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Trump, seorang juru bicara peradilan Iran, Gholam-Hossein Esmaili mengumumkan seorang warga negara Iran telah dijatuhi hukuman mati.
Seorang warga negara iran tersebut bernama Seyed Mahmoud Mousavi Majd diduga bekerja untuk badan-badan intelijen asing atas pembunuhan tersebut.
Esmaili menyatakan, bahwa orang tersebut telah membocorkan keberadaan Soleimani kepada pejabat intelijen AS sebelum pembunuhan terjadi.
Baca Juga: Harganas Ke-27, Purbalingga Laksanakan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor