Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Dikirim SMS, Siapa Saja yang Menerima?

1 Januari 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. /Pixabay/viarami

Lensa Purbalingga - Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima Vaksin Covid-19 tahap pertama akan menerima Short Message Service (SMS) blast dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah mengirimkan pemberitahuan terkait Vaksin Covid-19 melalui SMS secara serentak mulai Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mensos Risma Pastikan 3 Bansos Disalurkan Serentak di Indonesia Awal 2021

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam KMK yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020 tersebut, juga mengatur tentang pengiriman pemberitahuan SMS Blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Bupati Banyumas Minta Temuan Cabai Berpewarna Segera Diusut

Baca Juga: FPI Berganti Nama Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat

Baca Juga: Terjawab! Jokowi Bersedia Disuntik Vaksin yang Pertama, Ferdinand ke Aa Gym: Baca Biar Tahu

Seperti dikutip dari laman Setkab, pengiriman pemberitahuan SMS Blast itu merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Menkes Gunadi menyebutkan, sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menkes.

Baca Juga: Ngeri! Gempa Berpotensi Tsunami Mengancam 2 Lokasi di Kawasan Selatan Jawa

Baca Juga: Oh No! Varian Baru Virus Corona Sudah Masuk ke Amerika

Baca Juga: Yakinkan Rakyat, Jokowi tegaskan Jadi Penerima Vaksin Covid-19 yang Pertama di Indonesia

Oleh sebab itu, Menkes Gunadi menegaskan, bagi masyarakat yang menerima SMS, maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” tegas Menkes Gunadi.

Baca Juga: Gisel Ungkap Kerinduan Lewati Tahun Baru dengan Gempi, Jawaban Gading Marten Bikin Syahdu

Baca Juga: BUMDes Sembada, Kembali Bagikan Sembako ke Korban Banjir di Kaligondang

Baca Juga: Jubir Sebut Vaksin Covid-19 Hanya Diberikan kepada Golongan Usia Ini

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, maka pemerintah memberikan pengecualian.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler