Ada Kesempatan Bikin SIM Gratis untuk Golongan Ini, Berikut Penjelasannya

6 Januari 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Lubis

Lensa Purbalingga - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.

Namun, hanya beberapa golongan saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Semarang - Solo, Salah Satu Korbannya Artis

Golongan yang boleh mendapatkan SIM gratis dari Presiden Jokowi, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Selain itu, SIM gratis juga akan diberikan kepada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: Chacha Sherly Meninggal, Begini Kata Gina Youbi Duo Racun

Sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat.com dalam artikel Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis, Presiden Jokowi telah menandatangani PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu, disebutkan 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: Kondisi Syekh Ali Jaber Terkini, Mahfud MD: Alhamdulillah, Semakin Membaik

Baca Juga: Kuli Bongkar Muat Pupuk Tewas Tersengat Listrik

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Jajal Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose C19 Buatan UGM Yogyakarta, Ganjar Pranowo: Keren Ini

Baca Juga: Mendadak Temui Ma’ruf Amin, Ini Pesannya untuk Sandiaga Uno

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

Baca Juga: Tiwi Berduka, Eyang Kakungnya Tercinta Meninggal Dunia

Baca Juga: Bikin Haru, Tri Rismaharini Blusukan Temui Pemulung di Jakarta

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Indonesia dalam Keadaan Darurat? Begini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Pencurian Tiga Ekor Sapi di Kalimanah

Baca Juga: Pria di Purbalingga Ditemukan Tewas Usai Terpeleset Jatuh ke Sungai

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/PikiranRakyat.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler