Lensa Purbalingga - Pencairan BLT UMKM Rp2,4 kembali diperpanjang oleh Perusahaan perbankan milik BUMN yakni Bank BRI hingga 18 Februari 2021.
BLT UMKM Rp2,4 Juta ini disalurkan untuk nasabah maupun non-nasabah Bank BRI.
Bank BRI menyampaikan pengumuman mengenai BLT UMKM Rp2,4 Juta ini melalui akun Instagram resminya @bankbri_id.
Baca Juga: Segera Cek! BLT UMKM Rp2,4 juta Kembali Disalurkan BRI Bulan Februari 2021
"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis pihak Bank BRI, seperti dikutip dari akun Instagram resminya @bankbri_id.
Itu berarti sekitar 1,4 juta UMKM bakal mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada bulan Februari ini.
Sementara itu, untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan, anda bisa masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum. Jika nama anda tercantum, maka otomatis lolos.
Kemudian, setelah melakukan pengecekan status penerima bantuan, anda bisa menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Baca Juga: Jangan Beri Harapan Palsu! Ini 11 Fakta Menarik Zodiak Virgo yang Tak Suka Dianggap Remeh
Namun demikian, pencairan BLT UMKM ini dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang ditentukan.
Untuk cara mengecek NIK KTP melalui e-Form BRI ikuti langkah-langkah berikut ini:
1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 11 Fakta Menarik Zodiak Libra, Cocok Banget dengan Scorpio
2.Isi nomor NIK KTP
3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Purbalingga Kekurangan Vaksin Dosis Kedua
Seperti diketahui, BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Untuk Februari 2021, Berikut Cara Mendapatkan Pulsa Listrik Gratis
Baca Juga: Peringatan HPN, PWI Purbalingga Bareng Kwarcab Bagikan Sembako
Baca Juga: Sebuah Rumah di Bobotsari Purbalingga Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***