Jadi Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU)

- 9 Februari 2021, 03:00 WIB
Surat keterangan usaha jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Tahun 2021, begini cara buat SKU.
Surat keterangan usaha jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Tahun 2021, begini cara buat SKU. /MediaBlitar.com

Lensa Purbalingga - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta akan dilanjutkan kembali oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Rencananya, sebanyak 20 juta pelaku usaha mikro akan diberikan bantuan BPUM oleh Kemenkop pada tahun ini.

Namun demikian, jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut belum ada kabarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo di Puncak Elektabilitas, Ferdinand: Andai Berpasangan dengan Jenderal Andika Perkasa 2024

Sementara itu, untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Dikenal Mandiri, Simak 13 Fakta Menarik Zodiak Gemini yang Lahir antara 21 Mei - 20 Juni

Dalam hal ini terdapat dua cara untuk membuat perizinan izin usaha, yakni dengan cara konvensional atau daring.

Cara konvensional, yakni dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x