Jadi Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU)

- 9 Februari 2021, 03:00 WIB
Surat keterangan usaha jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Tahun 2021, begini cara buat SKU.
Surat keterangan usaha jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Tahun 2021, begini cara buat SKU. /MediaBlitar.com

Baca Juga: Mengejutkan! Nama Pak Ganjar Termuat Dalam Lembar Soal Sekolah, Ferdinand: Kurang Ajar

Kemudian, Anda menyerahkannya ke kelurahan, yang dilanjutkan ke kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Selanjutnya, Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Sinovak Kedua, Ini Kata Ketua DPRD Purbalingga

Di Disperindag, akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Bagi pelaku UMKM yang ingin membuat SKU dengan datang ke kantor tersebut cukup membawa:

Baca Juga: Mengejutkan! Nama Pak Ganjar Termuat Dalam Lembar Soal Sekolah, Ferdinand: Kurang Ajar

• Surat Pengantar RT/RW

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

• Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x