Baca Juga: Mengejutkan! Nama Pak Ganjar Termuat Dalam Lembar Soal Sekolah, Ferdinand: Kurang Ajar
Kemudian, Anda menyerahkannya ke kelurahan, yang dilanjutkan ke kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).
Selanjutnya, Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Sinovak Kedua, Ini Kata Ketua DPRD Purbalingga
Di Disperindag, akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Bagi pelaku UMKM yang ingin membuat SKU dengan datang ke kantor tersebut cukup membawa:
Baca Juga: Mengejutkan! Nama Pak Ganjar Termuat Dalam Lembar Soal Sekolah, Ferdinand: Kurang Ajar
• Surat Pengantar RT/RW
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
• Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)