Gibran Terganjal Maju di Pilpres 2024 sebagai Capres, Ini Pesan Neno Warisman

22 Februari 2021, 19:22 WIB
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka terganjal usia untuk maju dalam Pilpres 2024, Neno Warisman pun turut memberikan tanggapannya. /Instagram.com/@kaesangp/

Lensa Purbalingga - Gibran Rakabuming Raka dikabarkan gagal maju dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang, lantaran tak memenuhi kriteria usia seperti yang disebutkan dalam undang-undang Pemilu.

Di Pilpres 2024 nanti, Gibran terganjal UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 poin (q) tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan kriteria usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal 40 tahun.

Baca Juga: Jokowi Maju Pilpres untuk Ketiga Kalinya? Iwan Fals Sodorkan Nama Ahok atau Rocky Gerung Jadi Pasangannya

Seperti diketahui, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 silam, baru usia 37 tahun di Pilpres 2024. Hal ini tentu saja membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memenuhi kualifikasi untuk maju dalam Pilpres 2024 sebagai Capres maupun Wacapres.

Sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel Gibran Tak Lolos Kualifikasi sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Neno Warisman, disebutkan, bahwa Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024 apabila ada revisi terhadap UU Pemilu yang diajukan oleh DPR RI dan diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: 8 Weton Diramalkan Dapat Rezeki Nomplok, Simak Siapa Saja yang Beruntung pada 2021 Ini

Alumni Universitas Indonesia (UI) sekaligus penyanyi Hj. Titi Widoretno Warisman atau lebih akrab dipanggil Neno Warisman turut menyampaikan argumennya terkait hal tersebut.

Neno menyampaikan argumennya itu melalui kanal YouTube miliknya, pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Baca Juga: Beberkan Bukti, Fiki Naki tegaskan tak Unfollow Dayana

Neno menilai, sangat tidak bijaksana apabila benar ada revisi terhadap UU Pemilu yang diselenggarakan oleh DPR RI mendatang.

"Mungkin agak kurang bijaksana jika sebuah Undang-Undang itu kemudian lahir atas pesanan, walaupun banyak yang terjadi di sekitar kita," tutur Neno Warisman.

Oleh karena itu, Neno menyampaikan harapan agar UU Pemilu tetap sedia kala seperti yang diputuskan pada Tahun 2017 bahwa kriteria calon Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2021 : Apakah Nino Akan Menceraikan Elsa?

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Februari 2021 Leo Dapat Uang Tambahan, Libra Alami Kesulitan

"Namun, kita berharap bahwa Undang-Undang tetap berkibar dengan gagahnya bukan karena pesanan kekuasaan atau kepentingan sekelompok atau oknum tertentu," ujar Neno Warisman.

Selain itu, Neno menyampaikan pesan agar terus bekerja untuk kebaikan.

"Kita bekerja untuk kebaikan, Allah dan Rasul-Nya serta orang mukmin melihat hasil pekerjaan itu" kata Neno Warisman.
Pekerjaan untuk kebaikan, tambah Neno, akan mendapat balasan dari Allah kelak.

Baca Juga: Banjir di Wilayah Jakarta Makan Korban Jiwa, Seorang Lanjut Usia dan 4 Anak-Anak Meninggal Dunia

Baca Juga: Keren! Berikut Fakta dan Kelebihan Vaksin Nusantara Hingga Didukung Penuh Ganjar Pranowo

Baca Juga: Ganjar Pranowo di Puncak Elektabilitas, Ferdinand: Andai Berpasangan dengan Jenderal Andika Perkasa 2024

"Kelak akan ditampakan dari sisi-Nya yang ghaib tentang apa-apa yang kita kerjakan itu. Terus saja bekerja untuk kebaikan," ucap Neno Warisman.***(Muhammad Azy/Pikiran Rakyat-Bekasi.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler