Lensa Purbalingga - Mbah SL (44), seorang dukun di Kebumen mengaku dapat memindahkan janin dari perut seorang perempuan ke perempuan lainnya.
Pasienya sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Raih 56 Suara, Bambang Irawan Pimpin Askab PSSI Purbalingga
Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90%, Temukan Harga Termurah di Shopee Murah Lebay!
Kedatangannya pada Kamis 18 Februari 2021 bersama keluarga berharap janin yang ada dikandungannya bisa dipindah karena masih pelajar.
Tapi apa yang didapat, Bunga malahan disetubuhi sebanyak tiga kali dengan alasan itu adalah ritual pemindahan janin.
Baca Juga: Tragis! Trobos Palang Pintu, Pemuda Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya Karangsambung," jelas Kompol Arwansa, Minggu 21 Maret 2021.
Kepada polisi tersangka mengaku, persetubuhan pertama dilakukan pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ayok tak garap," ucap tersangka mengulangi perkataannya saat mengelabui Bunga di hadapan polisi.
Baca Juga: Pembangunan Kandang Ayam di Desa Mipiran Purbalingga Ditolak Warga
Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, aksi tak terpuji itu dilakukan.
Korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali di hari berikutnya Minggu 21 Februari 2021 hingga korban merasa trauma.
Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya.
Korban juga menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.
Baca Juga: Asyik, Tahun Ini Akan Dibangun Universitas Islam Negeri di Purbalingga
Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasakan orang tua Bunga mendengar cerita anaknya. Tanpa menunggu lama, SL kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh Setelah Baca Chattingan WA, IRT di Kebumen Dipukuli Suaminya
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.***