Jelang Aturan Larangan Mudik Berlaku, Harga Tiket Bus Naik 50 persen

1 Mei 2021, 21:40 WIB
Suasana pemudik diterminal. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Jelang peraturan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021, sejumlah Perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP) mulai menaikan harga tiket.

Di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur mulai hari ini (1 Mei 2021) harga tiket keberangkatan naik hingga 50 persen dari biasanya.

Baca Juga: Paseduluran Pajero Bawor Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021.

"Per 1 Mei ada kenaikan yang merata pada PO, kisaran 50 persen dari harga sebelumnya," kata Bernard Pasaribu seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Alamak! Setelah Muncul Klaster Ponpes, Kini Muncul Klaster Tilik Bayi di Purbalingga

Bernard Pasaribu mengatakan bahwa kenaikan harga tiket bus AKAP itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjelang Lebaran bahkan sebelum wabah COVID-19.

Hanya saja menurut Bernard, para PO tahun ini mulai menaikkan harga tiket bus AKAP karena adanya peraturan larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Lagi Asyik Pesta Narkoba di Hotel, Lima Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Divpropam Mabes Polri

Sementara itu, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang mengalami lonjakan beberapa hari jelang aturan larangan mudik diberlakukan.

Bernard mengatakan lonjakan penumpang sekitar 40 persen dari hari sebelumnya yang didominasi oleh penumpang tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera.

"Tanggal 28 April 2021 jumlah keberangkatan sebanyak 943. Tanggal 29 April jumlah keberangkatan sebanyak 1.382 penumpang, sementara tanggal 30 April sebanyak 1.183 penumpang," ujarnya.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler