Seorang Kurir Narkoba di Kebumen Ditangkap, Polisi Sita 6,69 Gram Tembako Gorila

9 Mei 2021, 23:05 WIB
Kurir narkoba jenis tembako gorila ditangkap Satreskrim Polres Kebumen. /Humas Polres kebumen.

Lensa Purbalingga - Satresnarkoba Polres Kebumen melakukan penangkapan satu orang pemuda yang diduga merupakan kurir narkoba. 

Diketahui pemuda tersebut berinisal JN (29) warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupten Purworejo.

Ia ditangkap saat hendak bertransaksi di wilayah Kabupaten Kebumen, Selasa 30 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Habis Sahur, Belasan Warga Purbalingga Keracunan Sate Ayam

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengatakan, anggotanya baru saja melakukan penangkapan kepada seorang kurir narkoba jenis tembakau Gorila.

"Benar, anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka," ujar Paryudi dalam keterangannya, Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Muncul Klaster Salat Tarawih di Purbalingga, 19 Warga Positif Covid 19

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, tembakau gorila seberat 6,69 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan 252 butir pil Yarindo.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat kita geledah kepada tersangka, kita dapatkan barang bukti ini," jelasnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Tempat Wisata di Purbalingga Dibuka Selama Libur Lebaran 2021

Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut adalah milik "Bosnya" inisial AE yang kini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Besarnya imbalan yang dijanjikan AE untuk sekali mengantarkan tembakau gorila diiyakan tersangka.

"Tersangka akan mendapatkan imbalan 400 ribu Rupiah jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke salah satu konsumen warga Kebumen," ungkapnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, H-5 Lebaran 245 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Tersangka juga mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis. Ia kurang lebih 3 bulan terakhir mulai kenal dan mengkonsumsi tembakau gorila itu.

"Efeknya ngefly, happy Pak. Kurang lebih saya memakai sudah 3 bulan terakhir ini," ungkap tersangka.

Baca Juga: Bawa Surat Swab Palsu, Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang Ditangkap Polisi

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Np. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler