Bawa Surat Swab Palsu, Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang Ditangkap Polisi

- 8 Mei 2021, 21:06 WIB
Polsek Semarang Barat menangkap penumpang pesaawat di Bandara Ahmad Yani karena membawa surat SWAB PCR Palsu, Sabtu 8 Mei 2021.
Polsek Semarang Barat menangkap penumpang pesaawat di Bandara Ahmad Yani karena membawa surat SWAB PCR Palsu, Sabtu 8 Mei 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Erwin Achmad Sirojudin (51) salah satu penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu 8 Mei 2021.

Ia diamankan polisi lantaran memakai surat keterangan SWAB PCR palsu agar bisa bepergian menggunakan pesawat ke Jakarta.

Penangkapan tersebut berawal saat pelaku menjalani pemeriksaan sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Coba Kelabuhi Petugas, 10 Pemudik Sembunyi di Truk Pengangkut Motor

Pelaku yang hendak melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda dijadwalkan akan terbang pukul 09.55 WIB.

"Saat memasuki bandara terdapat pengecekan dari KKP bandara dengan anggota Polsek Semarang Barat di pos terpadu," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari kepada wartawan, Sabtu 8 Mei 2021.

Baca Juga: Polisi Cegat Ambulans Berisi Pemudik di Tol Cikarang, 7 Orang Diputar Balik ke Jakarta

Saat dilakukan pengecekan, didapati surat keterangan hasil swab per tanggal Sabtu 8 Mei 2021 dan pelaksanaan swab dilaksanakan di hari yang sama.

Hal tersebut membuat petugas menaruh curiga terhadap Erwin atas dugaan pemalsuan surat keterangan.

"Tes PCR membutuhkan waktu paling tidak enam jam. Karena surat, pemeriksaan, dan keberangkatan di hari yang kami menghubungi pihak laboratorium," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x