Bawa Surat Swab Palsu, Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang Ditangkap Polisi

- 8 Mei 2021, 21:06 WIB
Polsek Semarang Barat menangkap penumpang pesaawat di Bandara Ahmad Yani karena membawa surat SWAB PCR Palsu, Sabtu 8 Mei 2021.
Polsek Semarang Barat menangkap penumpang pesaawat di Bandara Ahmad Yani karena membawa surat SWAB PCR Palsu, Sabtu 8 Mei 2021. /Kurniawan./

Baca Juga: Larang Shalat Ied di Alun-Alun dan Takbir Keliling, Ini Penjelasan Bupati Purbalingga

Dina menuturkan, hasil penelusuran, Erwin itu membuat sendiri surat hasil swab tersebut. Terkait sindikat pemalsuan pihaknya masih mendalami.

"Yang jelas surat ini sudah kami konfirmasi ke lab, dan tidak mengeluarkan. Ia mengatakan pasal yang dikenakan 263 KUHP tentang pemalsuan," tuturnya.

Baca Juga: Ngaku Kenal Sabu Saat Kerja di Malaysia, Mantan TKI di Kebumen Ditangkap Polisi

Adanya kasus tersebut pihaknya akan mempeketat kembali terkait pemeriksaan dokumen kesehatan penumpang bandara.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x